Medan, harianbatakpos.com – Polsek Medan Tuntungan mengamankan EES (25) karena melakukan pencuri di tempat usaha laundry. Dia juga seorang residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara.
Informasi yang didapat, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan telah terlibat dalam enam aksi pencurian sejak bebas dari Lapas. Terakhir, ia melakukan aksinya, Senin (21/4/2025), sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melaporkan kasus ini setelah salah seorang karyawannya menemukan tempat usaha dalam kondisi berantakan.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang diketahui hilang, yaitu: 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE Wifi (6/128GB), 1 unit DVR CCTV, uang tunai sekitar Rp 400.000. Ironisnya, pelaku turut membawa kabur perangkat perekam CCTV yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Sialagan SH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan informasi dari sekitar lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang, Jumat (27/6/2025) pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui telah melakukan pencurian seorang diri di Jalan Setia Budi. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial T, yang kini sedang ditahan di Polsek Tembung.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain 1 buah baju warna hitam, 1 buah celana pendek hitam, 1 pasang sandal, 1 sweater warna merah.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal membenarkan telah menangkap pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan pemberkasan untuk di kirim ke kejaksaan,” terangnya, Senin (7/7/2025)(BP7)
Komentar