Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Padang Tualang Amankan Dua Pria Pencuri Hewan Ternak di Langkat

Polsek Padang Tualang Amankan Dua Pria Pencuri Hewan Ternak di Langkat

Kedua Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Tualang berikut barang bukti hewan ternak.

Langkat-BP: Dua orang pria diamankan Polsek Padang Tualang atas nama Dio Febri Arfansyah (20) warga Dusun Sekolah Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjung Pura dan Erik Rizki (18) warga Dusun l Sumur Boor Desa Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang. Keduanya diduga telah mencuri hewan ternak di Dusun lV Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Rabu (18/12/2019).

Naas, saat melakukan aksinya kedua pelaku diketahui oleh Subarizal (45) karyawan PTPN II Dusun  IV Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang dan Kusdarmawi (28) warga Dusun lll Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang.

Atas informasi tersebut korban Bambang Suriadi (40) warga Dusun I Banyu Urib Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat membuat pengaduan Laporan Polisi dengan Nomor :LP/ 66 / XII / 2019 / SU / LKT / Sek Pd.Tualang.Tgl 18 Desember 2019.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Saat dikonfirmasi Kasubag humas Polres Langkat lptu Rochmat Kamis (19/12/2019) pukul 11.00 WIB mengatakan, pada hari Rabu, sekitar pukul 14.30 WIB saat itu pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang saksi yang bernama Subarizal memberitahukan kepada korban bahwasanya kambing miliknya dipegang atau dicuri oleh orang yang mengendarai sepeda motor  merek honda vario BK 5341 PBE warna merah, mendengar hal tersebut korban langsung menelpon AKP Efendi Panjaitan selaku Kapolsek Padang Tualang.

“Mendapat informasi Kapolsek memerintahkan Kanit Res Ipda Sihar  Sihotang, SH guna menindaklanjuti info tersebut yang diteruskan kepada Aipda Argianta Ginting selaku katem Opsnal, kemudian Aipda A.Ginting membawa Tim Opsnal yang diantaranya Bripka Franata Manurung dan Aldres Surbakti menuju TKP,” sebutnya.

Kemudian sekira pukul 15.00 WIB melihat dua orang pria yang mengendarai sepeda motor merek honda Vario BK 3541 PBE warna merah di jalan lintas Batang Serangan menuju Tanjung Pura lalu petugas mengejarnya serta melakukan penangkapan yang mengaku bernama Dio Febri Arfansyah dan Erik Rizki Pradana.

“Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda Vario BK 5341 PBE warna merah dan 1 ekor kambing biri-biri warna putih kecoklatan dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum dan kedua TSK dikenakan  Pasal 363 ayat 1e, 4e dari KUHPidana,” pungkas Rochmat. (BP/L1)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan