Polsek Pangkalan Brandan Limpahkan ” M. Roham Afriza ke Polres Langkat”

Tersangka M.Roham berikut barang bukti saat diamankan petugas Polsek Pangkalan Brandan, Rabu (24/7/2019)

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Pakalan Berandan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu a.n M. Roham Afriza (19 ) warga Jln. Cempaka Kel. Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (24/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersangka di Jl. Imam Bonjol Kel. Berandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat. Petugas Polsek Pangkalan  Brandan  mengamankam Barang bukti - 1 (satu) Bungkus plastik kecil diduga berisikan Narkotika Jenis sabu dgn Berat Bruto 0,67 gr, 20 (dua puluh) bungkus Plastik klip bening kosong, 2 (dua) biji pipet yg terbuat dari Skop, 1 (satu) buah dompet kecil.

Saat di konfirmasi harianbatakpos. com, Kamis (25/7/2019) sekitar 11.15 WIB. Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan membenarkan penangkapan tersangka.

" Tersangka Narkoba yang telah di lakukan penangkapan oleh Polsek Brandan An. Roham Afriza sudah dilimpahkan ke Polres Langkat beserta barang bukti sebut," ucap Kasat Narkoba. (BP/L1)

Penulis:

Baca Juga