Langkat-BP: Personel Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus bandar dan pengedar narkoba, sekaligus menyita barang bukti dari kedua tersangkanya secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Kamis (15/11).
Tersangka pengedar narkoba, HG (34) warga Jalan Arnan Kelurahan Pelawi Utara Kabupaten Langkat, ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, bersama dengan barang bukti satu paket plastik sedang bening berisi sabu, Kamis (15/11) pukul 13.30 WIB.
Sedang tersangka bandar Har alias Adi Kodok (40) warga Jalan Tanjung Pura Gang Rukun Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditangkap di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (15/11) pukul 14.00 WIB.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik merk Apel, dompet, sebungkus plastik kosong transparan dan 2 sekop terbuat dari pipet.
Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, via sambungan telepon seluler, Jumat (16/11) membenarkan pihaknya mengamankan penjual dan bandar narkoba.
” Tersangka bandar dan penjual sabu ini, kita tangkap secara terpisah dari dua lokasi berbeda,” ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka HG.
” Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto bersama anggotanya menindak lanjuti informasi tersebut dengan meluncur kelokasi guna melakukan laporan itu,” ujar Kapolsek.
Setibanya disana, petugas melihat seorang pria sedang berdiri sambil menunggu pembeli dan tidak beberapa lama kemudian datang seorang pembelinya. Ketika sedang bertransaksi pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap HG.
Sementara itu calon pembeli melarikan diri, di tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti satu paket plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu di badan tersangka HG. Saat diintrogasi dia memperoleh barang tersebut dari Har alias Adi Kodok.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan langsung mencari tersangka dan berhasil menangkapnya di Gang Salmah Kelurahan Pelawi Utara. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti di kantong belakang sebelah kanan di dalam dompetnya.
Ketika ditangkap pelaku sedang membawa barang buktinya dan bahkan kepada petugas, dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya, ujar Kapolsek. (BP/L1)
Komentar