Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan memastikan bahwa lokasi perjudian jenis dadu di Jalan Afdeling VIII atau Pertahanan Ujung, Dusun V, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang telah dibubarkan.
Kepolisian juga berjanji akan menindaklanjuti dan menindak praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kepala Unit Reskim Polsek Patumbak, Inspektur Satu Philips Purba membenarkan telah membubarkan praktek perjudian dadu yang ada wilayah hukumnya.
“Sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami bubarkan,” kata Philips kepada harianbatakpos.com, Sabtu 23 Januari 2021.
Akan tetapi, dia belum menjabarkan berapa orang yang diamankan dari lokasi dan barang bukti apa saja yang disita.
Sebagaimana diketahui, informasi yang diterima awak media, praktek judi dadu mulai beraktivitas dilokasi sejak Minggu 17 Januari 2021. Dari lokasi, pengelola atau bandar banyak meraup keuntungan. Perputaran uang dilokasi mencapai puluhan juta rupiah.(BP/Reza)
Komentar