Berita Daerah
Beranda » Berita » Polsek Patumbak Diduga Lepas Jurtul Togel Warga Desa Marindal II

Polsek Patumbak Diduga Lepas Jurtul Togel Warga Desa Marindal II

Buku Tafsir mimpi untuk perjudian togel.(ilustrasi)

Medan-BP: SPKD, pria berusia 43 tahun, warga Dusun-Vl, Desa Marindal-ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang disebut sebut ditangkap Polsek Patumbak, Rabu 16 Desember 2020 malam, sekira pukul 20.20, WIB.

Dia ditangkap karena keterlibatannya dengan judi togel, sebagai juru tulis (jurtul) diseputaran lingkungan rumahnya dan meresahkan. Setiap harinya dia kerap menerima rekapan nomor cantik dari penjudi. Akan tetapi, setelah 9 hari didalam sel tahanan, tepatnya Jumat 25 Desember 2020, pria warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut ini dilepaskan dengan dugaan memberikan grativikasi. Lelaki beristri ini ditangkap dikediamanya dan disaksikan oleh warga sekitaran.

Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza ketika dikonfirmasi awak media ketika dikonfirmasi menyarankan agar langsung berkomunikasi dengan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim).”Komunikasi ke kanit res saja ya,” ungkapnya membalas pesan Whatsapp awak media, Selasa 29 Desember 2020.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Kanitreskrim Polsek Patumbak, Inspektur Satu Philips Purba ketika dikonfirmasi membantah adanya dugaan suap dari juru tulis togel itu.”Tidak benar itu,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media, melalui pesan whatsapp.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan