Medan-BP: SPKD, pria berusia 43 tahun, warga Dusun-Vl, Desa Marindal-ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang disebut sebut ditangkap Polsek Patumbak, Rabu 16 Desember 2020 malam, sekira pukul 20.20, WIB.
Dia ditangkap karena keterlibatannya dengan judi togel, sebagai juru tulis (jurtul) diseputaran lingkungan rumahnya dan meresahkan. Setiap harinya dia kerap menerima rekapan nomor cantik dari penjudi. Akan tetapi, setelah 9 hari didalam sel tahanan, tepatnya Jumat 25 Desember 2020, pria warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut ini dilepaskan dengan dugaan memberikan grativikasi. Lelaki beristri ini ditangkap dikediamanya dan disaksikan oleh warga sekitaran.
Kepala Polsek Patumbak, Komisaris Polisi Arfin Fahreza ketika dikonfirmasi awak media ketika dikonfirmasi menyarankan agar langsung berkomunikasi dengan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim).”Komunikasi ke kanit res saja ya,” ungkapnya membalas pesan Whatsapp awak media, Selasa 29 Desember 2020.
Kanitreskrim Polsek Patumbak, Inspektur Satu Philips Purba ketika dikonfirmasi membantah adanya dugaan suap dari juru tulis togel itu.”Tidak benar itu,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media, melalui pesan whatsapp.(BP/Reza)
Komentar