Medan-BP: Polsek Patumbak melaksanakan kegiatan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dibeberapa kawasan wilayah hukumnya, Selasa 20 April 2021.
Lokasi yang menjadi titik operasi adalah Pajak Tradisional Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Pool bus antar kota, Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas dan Terminal Terpadu Amplas, Jalan KH Ahmad Rivai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Di Pajak, petugas memberi teguran terhadap pedagang dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Petugas juga mengimbau kepada warga agar selalu memakai masker, menggunakan hand sanitezer dan menjaga jarak pada saat berbelanja guna mencegah penyebaran dan berkembangnya virus covid-19.
Begitu pula di Pool bus, kepada para penumpang yang sedang menunggu petugas mengimbau agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lain. Lalu membagikan masker kepada para penumpang yang tidak menggunakan nya.
Disamping itu, petugas juga menghimbau kepada pemilik loket bus agar menyediakan alat pencuci tangan dan sabun di depan pintu loket guna mencegah penyebaran dan berkembangnya virus covid-19.
Tak lupa pula imbauan kepada para sopir agar selalu memakai masker serta pemilik pangkalan Angkot di Terminal Terpadu Amplas untuk menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitezer di pangkalan guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Masyarakat, pedagang dan para sopir angkutan menyambut positif dan turut mendukung serta dapat menerima saran maupun imbauan petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza melalui Wakil Kepala Polsek Patumbak AKP Neneng mengaku bahwa kegiatan ini untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Kami meminta agar masyarakat terus mematuhi apa yang menjadi aturan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19,” terangnya
Turut dalam kegiatan antara lain : AKP Maslan, Iptu S Panjaitan, Kanit Binmas, lalu dari Koramil Medan Johor, Satuan Brimob dan Satuan Polisi Pamong Praja. (BP/Reza)
Komentar