Medan-BP: Polsek Patumbak, pihak kecamatan dan Koramil setempat menggelar operasi yustisi di beberapa lokasi yang rawan pelanggar, Rabu 20 Februari 2021 malam. Tepatnya di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ada 8 lokasi yang dianggap rawan penyebaran Covid 19 yang didatangi. Mereka mengecek apakah dilokasi tersedia alat pencuci tangan dan apakah penerapan protokol kesehatan dilakukan disana.
Lokasi itu diantaranya Cafe Jabal Ghafur, Warung Ayam Penyet Jemkir, Warung Bakso Maskong, mie sop kampung sedulur, kafe Ibrahim Dimsus, pangkas sahabat, grosir Sabena dan Warnet Idola.
Wakapolsek Patumbak, Ajun Komisaris Polisi Nenang Armayanty memimpin operasi yustisi itu. Tujuannya agar penyebaran Covid 19 bisa diminimalisir diwilayah tugas mereka.
“Seluruh lokasi yang dinilai rawan kerumunan telah kami tinjau, kami melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha agar menyediakan alat pencuci tangan dan hansanitizer kepada pengunjung. Selain itu kepada masyarakat kami meminta agar selalu memakai masker, tujuannya agar tidak menyebarkan virus,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan dilakukan bersama dengan tiga pilar plus, diantaranya kepolisian TNI, pemerintah setempat maupun organisasi masyarakat.
“Memang kami masih temukan adanya warga yang tidak memakai masker, untuk itu kami berharap juga kepedulian dari masyarakat akan wabah Covid 19 ini. Marilah kita sama sama mencegah penyebarannya,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar