Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak bersama pemerintah Medan Amplas dan Koramil setempat menggelar operasi yustisi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu 3 Februari 2021.
Tim gabungan tiga pilar ini melakukan operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mencegah penyebaran Covid 19. Kemudian menerapkan protokol kesehatannya.
Sebelum operasi dimulai, mereka melaksankan apel bersama sekaligus memberikan arahan kepada personil yang terlibat, dipimpin oleh Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanty.
Pelaksanaan operasi Yustisi bersama perangkat Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas dibeberapa titik/lokasi dengan melakukan pengecekkan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan. Bagi yang tidak mematuh protokol Kesehatan (Memakai Masker ketika berpergian), akan diberikan beberapa sangsi.
Wakapolsek Patumbak, AKP Neneng membenarkan adanya operasi yustisi itu. Ada beberapa orang yang diberikan sangsi. Bahkan ada yang di suruh push up.
“Jenis pelanggaran tidak memakai masker sangsinya administasi (tahan KTP) sebanyak 3 orang, teguran 20 orang, tindakan fisik (Push-Up) 8 orang,” ungkap Neneng.
Setelah didapati masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian/keluar rumah, petugas juga memberikan/memakaikan masker kepada para pelanggar itu.
“Harapannya, kedepan agar lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Kesimpulannya, masih didapati atau dijumpainya masyarakat pangguna Jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Itu disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang akan pentingnya menjaga kesehatan dengan memakai masker,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar