Medan-BP: Polsek Patumbak, Polrestabes Medan bersama tiga pilar menggelar operasi penyekatan PPKM Darurat pencegahan penyebaran Covid 19 di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 10 Juli 2021.
Pelaksana Tugas (PLT) Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti mengaku bahwa dalam pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur.
“Yang mana setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Medan dari arah luar kota di lakukan pemeriksaan terhadan pengendara dan penumpangnya. Dalam pemeriksaan setiap orang harus menunjukkan sertivikat vaksin dan sertivikat SEUB yg menyatakan bahwa memang benar – benar tidak terpapar Covid 19,” kata Neneng.
Bagi masyarakat yang tinggal di Kota Medan yang satang dari luar kota di berikan izin untuk masuk ke Kota Medan dan bagi masyarakat yang bukan penduduk asli Kota Medan di anjurkan untuk putar kembali dan tidak di berikan izin memasuki Kota Medan. Guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
“Dalam pelaksanannya setiap masyarakat yang di periksa dan disuruh putar balik dapat menerima dengan lapang dada dan mematuhi Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19. Kami dari Polri TNI dan Pemerintah setempat juga menyarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan,” tandasnya. (BP/Reza)
Komentar