Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Patumbak Tangkap 3 Kurir Ganja 40 Kg

Polsek Patumbak Tangkap 3 Kurir Ganja 40 Kg

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Wakapolsek Patumbak AKP Nenang dan Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy memaparkan kasus pengungkapan ganja. BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan, tiga orang kurir narkoba jenis ganja yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah Irwan Rudiansyah 39 tahun  warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, Saputra Lubis alias Putra 29 tahun warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dan Muhammad Fajar alias Fajar 28 tahun warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan itu kepada awak media, Sabtu 17 April 2021. Pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang lelaki bernama Rudi yang menjual narkotika di seputaran Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Dari laporan itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg. Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan petugas pun langsung menangkapnya. Setelah tersangka Rudi diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar. Kasus ini awalnya terungkap, Jumat 9 April 2021,” kata Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, Wakapolsek Patumbak AKP Nenang dan Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Sondy.

Dari pengakuan tersangka Rudi bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan, dua orang dimaksud akhirnya dilakukan penangkapan.

“Total barang bukti ganja yang diamankanseberat 40 kg. Dari hasil interogasi kami kepada pelaku, ganja ini berasal dari Kabupaten Madina. Tim mereka mendapatkan upah Rp 10 juta. Atas perbuataanya ke tiganya, kami persangkakan melanggar Pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *