Berita Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Polsek Patumbak Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan

Polsek Patumbak Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan

Polsek Patumbak saat memaparkan tersangka pencurian sepeda motor di dalam rumah dan parkiran masjid saat pemiliknya lagi salat.

Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Patumbak, Kota Medan. Para pelaku ditangkap secara terpisah dengan modus operandi yang berbeda.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, mengungkapkan bahwa dua pelaku pertama, Teddy Rahmadsyah (21) dan Riko Kotama (31), ditangkap setelah mencuri sepeda motor di rumah milik M Salim, warga Bajak V, Gang Rukun, pada Senin, 22 Juli 2024. Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan masuk ke dalam rumah secara diam-diam lalu mencuri sepeda motor tersebut. Mereka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli baju dan sepatu.

“Kita mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah,” kata Kompol Faidir Chaniago pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Hoaks! Kabar Patrick Kluivert Mundur dari Timnas Indonesia Usai Kalah dari Jepang

Selain itu, Polsek Patumbak juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Dedi Fauzan (45), warga Jalan Bajak III No.14-A Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Feri Fadli alias Geleng (29), warga Jalan Luka Gang Keluarga, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas. Kedua pelaku ini mencuri sepeda motor pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bernama Khazali Hakim sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Muhajirin.

Penangkapan Dedi dan Feri dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci T, satu helm, dua unit HP, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Keempat pelaku diketahui adalah residivis curanmor. Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kompol Faidir Chaniago.

Sopir Ambulans Nyasar Bareng Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar Klarifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *