Headline
Beranda » Berita » Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Perampokan

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Perampokan

Petugas kepolisian memaparkan pengungkapan kasus perampokan.(istimewa)

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pelaku perampokan. Pelaku bekerja sabagai supir angkutan berbasis online.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perampokan.

“Iya, pelaku adalah Lesmana Tarigan (27) warga Dusun V Patumbak I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut,” kata Faidir, Jumat (26/11/2021).

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Adapun korban perampokan adalah Graciela Candra (22) warga Jalan Apros, Kecamatan Medan Polonia. Disaat itu dia sedang memesan angkutan berbasis online jenis mobil.

“Aksi pelaku terhadap korbannya, Kamis (25/11/2021). Disaat itu korban menjadi penumpangnya pelaku. Pelaku melakukan aksi itu disaat lokasi sedang sepi, tepatnya  di Jalan pertahanan Desa Sigara gara kec Patumbak Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 14:00 WIB,” tambahnya.

Pelaku mengancam korban, mengikat tangan korban dengan tali pinggang, menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam.

“Setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke begasi belakang korban berontak, lalu pelaku menjambak rambut korban sehingga rambut korban tercabut berserak sehingga lemas tak berdaya dengan kaki terikat tangan terkat dan mulut. Pelaku langsung mengambil hp dan uang korban,” ungkapnya.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Seusai berhasil menjarah harta korban, pelaku kembali membawa korban hendak ke Sun Plaza, begitu di Jalan Pertahanan, korban melompat.

“Korban naik dari kediamannya, menuju Sun Plaza, ditengah perjalanan korban disekap, mulutnya disumpal dan dibawah sekitaran Jalan Pertahanan. Dilokasi itu, korban berhasil melompat dari mobil dan mengalami cedera, lalu korban membuat laporan ke kami dan akhirnya pelaku bisa kami amankan,” tutur Faidir.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Iphone 12 milik korban, dua unit Hp merk ovo milik pelaku, satu unit Mobil Rush, satu buah kabel, satu buah baju kaos dan satu buah keep rambut.

“Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun,” terang Faidir. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan