Medan-BP: Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian barang berharga di rumah ‘kosong,’ Minggu 13 Juni 2021 sore pekan lalu.
Adalah pelaku yang diamankan S, 30 tahun penduduk Jalan Karang Anyer Pasar 7 Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak yang diamankan saat berjalan di kawasan kanal Mariendal I.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kasi Humas Aipda Radius Manurung membenarkan lelaki S, pelaku pencurian telah diamankan anggotanya.
Dikatakannya, awalnya seorang warga Jalan Mekatani Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak melapor ke Polsek Patumbak karena rumahnya telah disatroni pencuri, Sabtu 12 Juni 2021 diperkirakan pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Elvister Lolopua mengaku bahwa sepeda motor dan barang barang berharga di dalam rumah sudah hilang.
Informasi yang dihimpun, korban pulang kerja pukul 15.30 WIB dan melihat pagar rumah sudah terbuka beserta pintu rumah. Kemudian dia masuk ke dalam rumah dan ternyata sepeda motor dan barang barang sudah tidak ada lagi di tempatnya. Lalu dia membuat laporan pengaduan
Atas dasar laporan korban, lantas personel reskrim dipimpin Panit I Ipda M Yusuf Dabutar mendatangi rumah korban melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh identitas pelaku hingga keesokan harinya pelaku berhasil diringkus sewaktu berjalan kaki di kawasan kanal.
“Sewaktu diinterogasi personel, pelaku ini mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Dari pelaku disita satu buah bor listrik dan gerinda serta uang tunai sebanyak tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya dan pelaku sidah ditahan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Aipda Radius Manurung kepada awak media, Rabu 23 Juni 2021. (BP/Reza)
Komentar