Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan Penadahnya

Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan Penadahnya

pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian.(istimewa)

Medan-BP: Tim Tekab Polsek Patumbak Polrestabes Medan tangkap dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) dan seorang penadah barang curian, di lokasi berbeda, Kamis (14/10/2021) malam.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ridwan bahkan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yang coba melawan petugas.

Keterangan diperoleh menyebutkan, pihak Polsek Patumbak menerima laporan korban yang kehilangan sepeda motor yang di parkir di depan kios ponsel (telepon seluler) miliknya pada Kamis 7 Oktober 2021.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Sepeda motor BeAT BK 4848 AJU itu diketahui  korban telah raib sekitar pukul 20.00 WIB.

Menindaklanjut laporan tadi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi yang ada di seputaran Jalan Pertahanan Dusun II Desa Patumbak Kampung persisnya lokasi kejadian dimintai keterangan oleh petugas. Hasilnya, para pelaku pun teridentifikasi.

Sepekan setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap lelaki berinisial AAN (39), di kawasan Jalan Selambo Gang Permai Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan

Kepada petugas yang menginterogasinya, warga Jalan Garu IX Medan Amplas ini mengakui perbuatannya. Dan aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, inisial OPS.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Kemudian dilakukan pengembangan, petugas pun menangkap lelaki inisial OPS, di rumahnya di Jalan Bajak V Gang Hombing, Kelurahan Harjosari II Medan Amplas.

Pengakuan dari kedua pelaku bahwa, sepeda motor milik Monica Sitanggang (32), warga Jalan Pertahanan Gang Amal, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, yang mereka curi telah dijual kepada seorang penadah berinisial AM (45), warga Jalan Garu I Medan Amplas.

Lalu, bersama kedua pelaku petugas meluncur ke rumah sang penadah. Saat berlangsung penangkapan AM, pelaku AAN mencoba melarikan diri dengan memukul petugas. Atas tindakannya itu, petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara pelaku diboyong ke Mako Polsek Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor bersama penadahnya.

Dalam drama penangkapan tersebut salah satu pelaku kita berikan tindakan tegas terukur lantaran memukul petugas dan coba kabur saat berlangsung penangakapan si penadah.

“Anggota terpaksa menembak kaki tersangka AAN karena memukul anggota dan mencoba melarikan diri,” terang AKP Neneng didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, sambil mengatakan kalau kedua pelaku merupakan residivis kepada awak media,” Sabtu (16/10/2021).

Dikatakan, AKP Neneng, barang bukti yang disita berupa uang sebanyak Rp 550.000 sisa penjualan sepeda motor dan sepotong pakaian pelaku.

“Untuk pelaku pencurian kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan pasal 480 KUHPidana kepada si penadah baramg curian,” terang AKP Neneng. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan