Medan, harianbatakpos.com – Tim URC unit reskrim Polsek Patumbak menangkap residivis spesialis curanmor berinisial MAL. Dia diberikan tindak tegas terukur karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH MH membenarkan itu Selasa (24/06/2025).
Kompol Daulat Simamora mengatakan personel menangkap pelaku yang masuk dalam kategori meresahkan masyarakat.
“Tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan aksi nya adalah MAL. Pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memantau situasi sekitar lokasi target nya dan setelah aman menurutnya selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan temannya satu lg stanby di sepeda motor,” kata Daulat.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Untuk Pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian sp motor ada di beberapa TKP di wilayah Medan, untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ujar Kapolsek Patumbak.
“Hasil dari pencurian ini di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan menkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu serta berfoya-foya bersama temannya dan setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku dan hasilnya Positif Narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara.
“Seorang pelaku lainnya berinisial F masih di DPO,” terangnya.(BP7)
Komentar