Medan-BP: Pengacara pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Eka Putra Zakran menyesalkan karena Polsek Percut Sei Tuan tidak Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) yang telah dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Laporan korban bernama Ridar Putriatna (60) tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020. Akan tetapi, meski sudah berjalan lama, pelaku berinisial SRS belum ditangkap Polsek Percut Sei Tuan.
“Sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu, sejak dibuatnya LP tersebut pada tanggal 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, seperti jalan ditempat alias tidak bergerak. Polsek Percut Sei Tuan kami anggap tidak Presisi,” kata Eka Putra Zakran kepada awak media, Rabu (15/9/2021).
Ungkapan tidak Presisi terbukti karena Polsek Percut Sei Tuan belum menangkap pelaku penipuan dan penggelapan itu. Apalagi, sudah terbit surat pencarian orang (DPO).
“Harusnya polisi fokus mencari pelaku yang sudah di DPO. Selain itu, sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka bernama Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak dikeluarkannya surat tersebut, tersangka belum juga ditangkap,” terangnya.
Bahkan bukan hanya sebatas koordinasi, upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, misalnya mengirimkan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah pernah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpukannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga di tahan.
“Tanggal 25 Februari 2021 memang telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi toh sampai sekarang tersangka belum ditahan. Harusnya dengan telah ditetapkannya DPO sejak bulan Februari yang lalu tersangka sudah ditahan,” tuturnya.
“Setelah itu, kami mendapat surat balasan dari Irwasda bernomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda tertanggal 12 Maret 2021 perihal hasil klarifikasi surat dumas yang pada poin 2 huruf e menyatakan rencana tindak lanjut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka Soritua Siregar. Lalu kemudian kami dari tim hukum membalas surat tersebut beenomor: 20/SB/EPZA/VII/2021 tertanggal 21 Maret 2021 perihal Tanggapan/jawaban atas surat Kepolisian Daerah Sunatera Utara Nomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda yang pada poin 1, prinsipnya kami menyambut baik perihal hasil klarifikasi surat dumas atas nama klien kami Ridar Putriatna sebagaimana dimaksud dalam isi surat tersebut,” urainya.
“Nah, baru-baru ini tepatnya tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya,” sambungnya.
Menurut Eka, adapun kronologis kejadiannya adalah dimana, sekira bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan VIvi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar.
“Sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, pelapor berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya kembali, tapi tidak juga dikembalikan, sehingga pelapor merasa tertipu,” ucapnya.
Atas kronologi dan kerugian itu. Pengacara sudah somasi sebanyak dua kali agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut.
“Yapi justru tersangka melawan dan mensomasi pelapor kembali, seolah tidak merasa bersalah dan berisi nada mengancam, sebab itulah makanya pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan. Pada pokoknya kami sudah sabar kalilah bang menunggu progres perkara kami di Percut Sei Tuan ini, tapi tampaknya LP jalan ditempat. Kasihan klien kami, sudah ditipu oleh tersangka mentah-mentah, lalu buat laporan polisi tapi malah gak jalan,” ungkapnya.
Secara kemanusian, pengacara mengaku kasihan melihat pelapor selaku korban. Sebab wanita ini sudah tua, 60 tahun.
“Janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Makanya sedih juga kita. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus ibu ini tak jalan,” tutup Eka.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Membela Karo Karo, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan sudah memburu Soritua Siregar.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui keberadaan pelaku, maka pelaku akan segera kami tangkap. Ditempat kerja pelaku juga sudah tidak ada lagi pelakunya,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar