Berita
Beranda » Berita » Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Penikaman di Tanah Karo

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Penikaman di Tanah Karo

Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang menangkap pelaku penikaman.(istimewa)

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menangkap Sunar, warga Jalan Pasar III B, Gang Rela, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pelaku ditangkap karena menikam korbannya dengan menggunakan pisau yang telah diselipkannya dibalik pinggangnya. Adapun korbannya Alvin Sanjaya (16) anak penarik becak bermotor (Parbetor) yang beralamat di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan adanya penangkapan itu.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

“Pelaku berusia 42 tahun ditangkap tempat persembunyian yaitu di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara,” kata Agustiawan, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Menurut polisi, kasus ini terjadi Sabtu 13 November 2021 sekitar pukul 20:30 WIB, saat itu korban sedang duduk di rumah temannya yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tiba tiba, pelaku datang bersama dengan kedua temannya dan memanggil korban.  Kemudian korban keluar dan menjumpai pelaku. Setelah jumpa pelaku mengajak korbannya kelokasi kejadian.

“Korban dibonceng pelaku naik sepeda motor, sampai dilokasi, lalu korban diturunkan dan disitulah korban dianiaya, dipukuli, lalu ditikam dengan menggunakan pisau sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Tanah Karo. Disanalah pelaku kami tangkap, tepatnya Senin (17/1/2022),” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Sampai saat ini, kasus itu masih dikembangkan. Mengenai motifnya, masih didalami. Kondisi korban sudah sembuh.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka koyak di bagian tangan sebelah kiri, luka koyak di bagian perut dan luka koyak di bagian pinggang sebelah kanan. Kondisinya sudah sembuh. Untuk pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” terangnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan