Medan-BP: Polsek Sibolga Selatan menyelesaikan Perkara Pengancaman melalui Restorative Justice. Korban dan tersangka sepakat untuk berdamai
Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS.Hulu, melalui Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, menjelaskan Kasus Pengancaman tersebut sesuai Laporan Polisi : LP/B/30/VII/SPKT/2024/ tertanggal 18 Juli 2024.
Kejadian Pengancaman tersebut terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, pelapor Ikmadluddin lubis. Pengancaman tersebut dilakukan oleh Riko Zalukhu.
Pengancaman terjadi dijalan Kesturi Gg. Talit Tobing Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian.
“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas, Senin (22/7/2024) siang.
Restorative Justice (RJ) yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
“Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. Dia menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Tersangka akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” terangnya.(BP7).
Komentar