Medan-BP: Dua pelaku PETI SAI (30) dan NSA als N (25) diamankan Polsek Singingi, saat beroperasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.
“Kedua pelaku merupakan masyarakat setempat, diamankan Selasa sore (22/6/21) mereka menggunakan mesin Dompeng saat menjalankan aktivitas PETI,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Tapip Usman, SH.
Dikatakan Tapip, penindakan pelaku PETI ini dipimpin langsung Kapolsek Singingi IPTU K.F. Sinuraya, SH. MH bersama 8 orang personilnya.
Menurutnya Jajaran Polres Kuansing terus melakukan berbagai upaya seperti himbauan, penyebaran maklumat dan patroli kedaerah daerah yang rawan aktifitas PETI.
Namun masih didapati adanya masyarakat yang melakukan aktifitas tersebut, dan tidak peduli bahwa kegiatan tersebut merusak Lingkungan Hidup dan melanggar aturan pemerintah.
“Aktifitas PETI ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan juga meresahkan masyarakat sekitarnya,” kata Tapip Usman.
Saat ini pelaku dan barang bukti kata Tapip, sudah diamankan di Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi, untuk dilakukan proses sesuai undang – undang yang berlaku, tentang pertambangan mineral,” jelasnya.
“Kami mengajak masyarakat, mari bersama – sama kita hentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut karena merusak alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan dengan menggunakan kimia mercury secara ilegal,” himbaunya. (HM/RT)

Ilustrasi Penangkapan Tambang Emas Ilegal
Foto: Istimewa
Komentar