Langkat-BP: Tim Oprasional Polsek Stabatte lah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / X / 2018 / Res tgl 24 Oktober 2018.
Petugas Aiptu Lhw Sinaga, bersama Bripka Dodi, dan Bripka Herianto, SH pada hari Rabu (24/10) sekitar pukul 21.30 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar VII Kel Kwala Bingai Kec Stabat akan dilakukan pesta sabu-sabu, mendengar informasi dari masyarakat petugas melakukan pengintaiyan dan benar saja saat dilakukan pengrebekan petugas mengamankan Sugianto (37) warga Dsn II Desa Perdamaian Kec Binjai Kab Langkat yang juga bekerja sepagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kab Langkat yang saat itu sedang merakit Alat hisab shabu atau Bong.
Dari hasil penangkapan petugas mengamankan, Barang Bukti 2 bungkus plastik klip isi sabu, 1 buah dompe,t 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex ,1 buah bong, 1 buah sekop, 1 buah kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah hp merk Nokia.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang membenarkan penangkapan salah satu oknum PNS tersebut dan Tsk saat ini sudah mendekam di Polsek Stabat dan Tersangka Sugianto di kenakan Pasal : 112 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009, ucapnya. (BP/L1)
Komentar