Uncategorized
Beranda » Berita » Polsek Tanjung Pura Sita 6,31 Kg Ganja dan Amankan Tiga Tersangka

Polsek Tanjung Pura Sita 6,31 Kg Ganja dan Amankan Tiga Tersangka

kolase foto ketiga pelaku saat diamankan petugas Sat Reskrim Tanjung Pura

Langkat-BP: Personel Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura, menangkap tiga tersangka dalam kasus narkoba, berikut menyita barang bukti 6,31 kilogram ganja kering, secara terpisah dari dua lokasi berbeda, Kamis (29/8).

Ketiga tersangka yakni MAS alias Wawan (22) warga Dusun Kampung Mergat Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Am alias Aran (37) penduduk Dusun V Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan FR alias Fitcher (29) warga Jalan Gunung Agung Lingkungan II, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring, ketika dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seseorang yang meletakkan ganja diareal perkebunan.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

” Awalnya kita menerima laporan ada  tas yang diduga berisi ganja di areal kebun sawit Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal Timur, Kecamatan Tanjung Pura. Atas informasi tersebut  langsung diselidiki,” ujarnya.

Sesampai di TKP, benar saja tas ransel hitam terlihat yang belum diketahui siapa pemiliknya. Kemudian petugas kepolisian yang sudah dilokasi bersembunyi dan menunggu siapa yang akan datang.

Petugas Saat mengamankan barang bukti ganja.

Tidak lama kemudian, petugas melihat pengendara yang diketahui Amran, mengendarai sepeda motor Suzuki FU hitam BK-6693 PAI datang menuju ke arah tas. Saat tas diambil, langsung ditangkap, ujar Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. Diketahui bahwa ganja itu milik MAS alias Wawan. Atas informasi ini, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Wawan di kediamannya. Tersangka juga kepada petugas barang tersebut memang miliknya.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

” Berdasarkan pengakuan Wawan, dia mengantarkan ganja itu bersama FR dengan sepeda motor. Hasil interogasi sementara, ganja yang diantarkan Wawan ke kebun sawit, dipesannya dari seseorang berinisial Is,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, sebut Kapolsek, tersangka Wawan memesan ganja tersebut dengan menggunakan hand phone melalui Isan warga Aceh. Dimana harga per kilonya  Rp1 juta. Sedangkan uang yang sudah dipanjar sebesar Rp2 juta.

Kini, Is masih dalam pengejaran polisi. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut, ujar Arwanda. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *