Uncategorized
Beranda » Berita » Pomosi 66 Pejabat Kejaksaan Agung, Agus Sahat Lumban Gaol Jadi Wakajati NTT

Pomosi 66 Pejabat Kejaksaan Agung, Agus Sahat Lumban Gaol Jadi Wakajati NTT

Agus Sahat, ST Lumban Gaol, termasuk pejabat yang dimutasi oleh Kejagung RI. Foto: Ist.

Harianbatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung pada Sabtu (19/2/2022).

Mutasi jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejagung RI.

Sedikitnya ada 66 orang yang dimutasi Jaksa Agung ST Burhanudin dalam SK yang ditandatanganinya itu. Para pejabat yang tak luput dari kebijakan rotasi itu, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Dalam SK mutasi yang diperoleh, Minggu (20/2/2022), ada pergantian posisi, baik dari Kajati, Kajari maupun beberapa Kapuspenkum.

Kajati NTT, Dr. Yulianto sendiri dimutasi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. Sementara Wakajati NTT, juga posisinya diganti.

Kajati NTT yang semula dijabat Dr. Yulianto kini diganti oleh Hutama Wisnu, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Riau. Sedangkan Wakajati NTT kini diganti oleh Agus Sahat, ST Lumban Gaol,SH.MH yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Dengan demikian, pejabat yang dimutasi itu akan bertugas di wilayah yang sudah ditentukan dan program yang ditinggalkan akan dilanjutkan oleh penggantinya.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Dilansir dari telisik.id, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditinggal Kajati sebelumnya.

Kasus yang ditinggalkan itu, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh bidang-bidang tugas di Kejati NTT di bawah kepemimpinan Kajati baru.

Meski ia tidak merinci beberapa kasus yang ditinggal Kajati sebelumnya, namun pihaknya berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan selanjutnya.

“Kita akan lanjutkan semua kasus di bawah perintah Kajati baru. Apapun itu akan kita kabari perkembangannya,” kata Abdul. (BP/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan