Toba-BP: Marnakkok Siagian atau Opung Sibekkam (67) turunan ke-8 dari opung Pangalipat saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa Lumban Joring Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba merupakan perkampungan yang jaman dulu di buka oleh opung Pangalipat, Kamis, 25/06/20.
“Saya turunan ke-8 dari opung Pangalipat, opung sayalah dulunya membuka perkampungan Lumban Joring itu dan rumah opung saya masih ada disitu, rumah gorga itu nampak dari sini (sambil menunjukkan atap rumah opungnya) kalau ada yang bilang Lumban Joring jelas itu Tanah Pangalipatlah itu,” terang Marnakkok.
Jadi kalau ada katanya selain opung Pangalipat di Lumban Joring yang pertama sekali yang membuka perkampungan Lumban Joring itu, itu tidak benar karena saya keturunannya masih tau sejarah opung saya dan perkampungan itu, ujar opung Bekkam.
Saat ditanyakan nama Sabungan Raja Siagian Marnakkok Siagian membantah nama tersebut dan mempertanyakan siapa nama itu.
“Siapa Sabungan Raja? tidak ada Sabungan Raja Siagian disini, sudah saya tegaskan Pangalipatlah nama oppung bapak ku dan itulah yang punya Lumban Joring tidak ada yang lainnya kalaupun ada satu marga kami disitu diluar dari keturunan opung Pangalipat yang dipindah-pindahkannya pondok-pondok yang bisa diangkat delapan orang malam harinya, diangkatlah itu dan besoknya dibangunlah rumahnya disitu,” tegas Marnakkok dengan sedikit nada tinggi.
Hal senada juga disampaikan opung Markus Siagian (68) yang juga keturunan opung Pangalipat mengatakan bahwa yang pertama sekali membuka perkampungan di Lumban Joring ya oppung kami oppung Pangalipat kami tidak tau itu nama opung Sabungan Raja Siagian itu, tuturnya.
Begitu juga opung Friska Siagian keturunan ke-9 dari opung Pangalipat mengatakan bahwa nama opung Sabungan Raja Siagian tidak pernah dia dengar dan tidak tau mengenai nama itu, bahwa ada yang mengatakan bahwa Sabungan Raja Siagian sipukka huta (membuka perkampungan) di Lumban Joring Desa Marsangap Kec. Sigumpat itu tidak benar, kalau itu benar tentu rumah opung mereka sudah jelas ada di Lumban Joring dan ini tidak ada, jelasnya.
Saat disinggung tanah seluas lebih kurang 4.606 M” yang saat ini sedang perkara di Pengadilan Negeri Balige dengan no. 250/Pdt.G/2020/PN-Blg Marnakkok Siagian dengan tegas mengatakan bahwa tanah perkara itu bukan di Lumban Joring.
“Namanya itu Huta Bagasan Janji Maria Tanah Parmalim, itulah namanya dan itu bukan Lumban Joring kalau ada yang mengatakan itu Lumban Joring brarti tanah oppungku itu dan saya juga akan keberatan, batas Lumban Joring itu berbatasan dengan Tanah Parmalim (saat ini dalam perkara),” punkasnya.
Sebelumnya penggugat MS (64) memjelaskan ke harianbatakpos.com bahwa tergugat PS rekonvensi ke Pengadilan Negeri Balige yang mengatakan bahwa tanah yang dikuasai dan diusahai tergugat dahulu adalah satu perkampungan (parhutaan) merupakan warisan bersama dari moyang tergugat yang juga merupakan sipungka huta (pendiri huta) atas huta Lumban Joring bernama Sabungan Raja Siagian. (BP/JP)
Komentar