Nasional
Beranda » Berita » Ponsel Nanik Disita, Kuasa Hukum: Itu Hanya Desas-Desus

Ponsel Nanik Disita, Kuasa Hukum: Itu Hanya Desas-Desus

Jakarta-BP: Penyitaan ponsel Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. Namun, ternyata pihak kuasa hukum membantah hal tersebut.

Pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko pun menegaskan bahwa Nanik tidak pernah menyerahkan ponselnya untuk disita. Hendarsam menyatakan bahwa kabar tersebut hanya desas desus.

“Tidak ada, itu desas desus saja,” ucapnya singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

Walau begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono tetap menegaskan bahwa ponsel Nanik memang disita sampai persidangan berlangsung. Ponselnya dijadikan barang bukti untuk kasus berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Namanya penyitaan disita dari siapapun bisa dan barang itu menjadi bahan atau barang bukti dari penyidikan. Penyidik yang lebih mengetahui lebih menguasai dan memahami kenapa HP disita,” jelasnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kabar ponsel Nanik disita memang datang dari Argo dan pihak Nanik pun mengakui hal tersebut pada media sosialnya. Namun, Argo membantah penyitaan dikarenakan hubungan antara Ratna dan Nanik yang masih berjalan.

 

(JawaPos) BP/JP

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *