HarianBatakpos.com – Data dari Arkham Intelligence mengungkapkan portofolio cryptocurrency mantan Presiden AS, Donald Trump telah mencapai USD 14,2 juta atau setara Rp 230,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.255 per dolar AS).
Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (3/6/2024), aset digitalnya mencakup memecoin dalam jumlah besar, yang dikirimkan kepadanya oleh berbagai pengembang. Permasalahan hukum yang dialami Donald Trump baru-baru ini, termasuk 34 dakwaan kejahatan karena memalsukan catatan bisnis, menandai momen bersejarah ketika ia menjadi mantan presiden pertama yang dinyatakan bersalah.
Bagaimana Portofolio Trump Bisa Berkembang? Menyusul hukumannya karena memalsukan catatan bisnis untuk mempengaruhi pemilu 2016, portofolio cryptocurrency Donald Trump, yang dilacak oleh Arkham Intelligence, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Saat ini, nilai kepemilikan kriptonya adalah sekitar USD 14,2 juta, naik dari USD 10 juta pada awal pekan ini. Menurut Arkham, portofolio Trump mencakup delapan proyek memecoin berbeda yang dikirimkan kepadanya melalui airdrop, bukan dibeli.
Keyakinan Trump yang belum pernah terjadi sebelumnya telah sangat mempolarisasi negara ini. Setelah hukuman kejahatannya, kampanyenya mengumumkan pengumpulan sekitar USD 53 juta dalam satu hari pada 31 Mei.
Selain itu, kampanye tersebut telah mulai menerima sumbangan mata uang kripto melalui Coinbase Commerce. Awalnya kritis terhadap mata uang kripto, Trump kemudian mengakui pengaruh Bitcoin yang semakin besar dan menganjurkan peraturan yang ramah terhadap kripto.
Selama masa jabatannya, Trump juga berjanji untuk melawan kebijakan anti-kripto Presiden Joe Biden dan bahkan berjanji akan membebaskan Ross Ulbricht, pendiri Silk Road.
Mantan Ketua CFTC Christopher Giancarlo menyebut Trump sebagai presiden kripto pertama di Amerika Serikat, dengan menunjukkan masa depan Bitcoin mendapat lampu hijau selama pemerintahannya. Sejak meninggalkan jabatannya, Trump telah meluncurkan tiga koleksi NFT.
Komentar