Jakarta, HarianBatakpos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan komitmennya untuk terus memantau kegiatan transaksi kripto guna mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui jalur digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyoroti perkembangan tindak kejahatan keuangan yang semakin canggih, khususnya melalui aset digital.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa lembaganya melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU). “Dalam pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK dapat meminta dan menerima laporan serta informasi dari Pihak Pelapor,” ujar Ivan pada hari Jumat.
Menurut Ivan, salah satu pihak pelapor yang diatur dalam Pasal 17 UU PPTPPU adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto. Oleh karena itu, Pedagang Fisik Aset Kripto wajib melaporkan transaksi kripto yang mencurigakan kepada PPATK.
“Dengan adanya laporan proaktif dan laporan atas permintaan, kami dapat melakukan pemantauan terhadap transaksi-transaksi mencurigakan, termasuk yang menggunakan aset kripto,” tambahnya.
Ivan mengungkapkan bahwa hasil pemantauan PPATK telah mengungkap sejumlah kasus pencucian uang menggunakan aset kripto senilai lebih dari Rp 800 miliar selama periode 2022 hingga 2024. “Hasil analisis tersebut kami sampaikan ke Kepolisian Negara RI untuk tindak lanjut lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memperingatkan bahwa pola baru dalam TPPU, khususnya melalui aset digital, memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi. Menurutnya, teknologi yang berkembang pesat telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan untuk melancarkan aksinya.
Jokowi merujuk pada data Crypto Crime Report yang menunjukkan bahwa jumlah pencucian uang melalui aset kripto mencapai US$ 8,6 triliun pada tahun 2022. “Kita tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi,” tandasnya.
Dengan langkah proaktif PPATK dalam memantau transaksi kripto, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut terhadap sistem keuangan dari ancaman TPPU yang semakin canggih.
Komentar