Berita Daerah
Beranda » Berita » PPKM Darurat, Polsek Patumbak Laksanakan Penyekatan Jalan dan Sosialisasi

PPKM Darurat, Polsek Patumbak Laksanakan Penyekatan Jalan dan Sosialisasi

Polsek Patumbak bersama TNI dan pemerintahan setempat melakukan operasi Yustisi PPKM Darurat.(istimewa)

Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menghukum push up warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid 19. Ditambah lagi, daerah itu sudah menerapkan PPKM Darurat.

Pelaksana Tugas Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti membenarkan itu kepada awak media, Rabu 14 Juli 2021.

“Jadi kami melakukan operasi Yustisi dalam kegiatan PPKM Darurat, kami lakukan penyekatan jalan atau jalur utama masuk ke Kota Medan, tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, depan perumahan Riviera, disitu kami temukan pengendara tidak memakai masker, akhirnya kami hukum dengan tindakan push up,” kata AKP Neneng.

Goyang Erotis Trio Serigala: Bupati Pati Tanggapi dengan Permintaan Maaf

Selain melakukan penyekatan jalan, Polsek Patumbak bersama dengan TNI dan Pemerintah setempat membagikan masker, lalu melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan di Kantor Lurah, Harjosari I, Harjosari II, Sutorejo I, Sitirejo III, Amplas, Timbang Deli dan Kelurahan Bangun Mulia.

“Seluruh kepala lingkungan (Kepling) hadir dalam kegiatan itu, kami harapan seluruh Kepling bisa mensosialisasikan PPKM Darurat ini kepada warganya dan selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19,” tuturnya.

Kemudian, Polsek Patumbak bersama tiga pilar itu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar menjalankan aturan yang telah diterapkan.

“Dalam pelaksanaan Operasi yustisi. Kami meminta kepada para pemilik usaha makanan dan minuman tentang batas waktu tutup usaha pada pukul 20.00 WIB dilaksanakan secara serentak di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas. Kami imbau kepada pengusaha agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk. Dan apabila ada pelanggan yang akan makan dan minum di wajibkan untuk membeli dengan cara di bungkus dan tidak makan di tempat agar tidak terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran virus Covid 19. Terakhir, kami juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian guna mencegah,” ungkapnya.

Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh: Keputusan Prabowo

Bukan itu saja, Polsek bersama TNI dan pemerintahan setempat juga akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Petugas operasi yustisi PPKM Darurat ini juga menyampaikan apabila imbauan dan teguran yang di sampaikan tidak di laksanakan oleh pemilik usaha warung makanan, warung kopi, warnet serta swalayan akan di lakukan penyegelan bagi  tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan program pemerintah,” tandasnya. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan