Jakarta, HarianBatakpos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengikuti aturan PMK No. 69 Tahun 2022 mengenai PPh dan PPN atas penyelenggara teknologi finansial.
DJP Jelaskan PPN pada Uang Elektronik dan Dompet Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa PPN sudah dikenakan sejak lama terhadap transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet), sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan PPN pada transaksi ini bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur dalam PMK No. 69 Tahun 2022, yang berlaku sejak beberapa waktu lalu.
“Saya paham bahwa ada banyak diskusi mengenai QRIS dan e-money yang dikenakan PPN setiap transaksi. Saya ingin mengklarifikasi bahwa penerapan PPN ini sudah berlangsung lama, bukan baru berdasarkan PMK No. 69 Tahun 2022,” ujar Dwi dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Penerapan PPN 12% pada Biaya Admin, Bukan Nilai Transaksi
Dwi menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% akan dikenakan pada biaya administrasi dalam transaksi uang elektronik dan dompet digital, bukan pada nilai uang yang diisi (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli. Misalnya, apabila seseorang melakukan top up e-wallet atau e-money sebesar Rp 1 juta dan dikenakan biaya admin sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 180, yang dihitung dari 12% x Rp 1.500.
“Jadi, jasa yang dikenakan PPN adalah biaya administrasi tersebut, yang mana biaya admin sebesar Rp 1.500 itu dianggap sebagai jasa,” jelas Dwi.
Contoh Praktis Penerapan PPN pada Dompet Digital
Biasanya, penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya administrasi mereka. Dwi juga memberikan contoh penerapan PPN pada dompet digital yang digunakan untuk berbelanja. Misalnya, seseorang men-top up dompet digital sebesar Rp 500.000 dan membayar biaya admin Rp 1.500. Biaya tersebut sudah termasuk PPN. Ketika pengguna melakukan pembelian, seperti membeli makanan seharga Rp 100.000 atau pulsa Rp 50.000, PPN tidak akan dikenakan lagi.
“Begitu juga saat pengguna menggunakan dompet digital untuk membayar tol, PPN tidak dikenakan lagi pada transaksi tersebut,” tambahnya.
Komentar