Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. Sementara itu, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang digunakan masyarakat umum dipastikan tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Penetapan ini berlaku dalam rangka penataan sistem perpajakan untuk barang-barang mewah di Indonesia.
Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12% Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023
Sebagai referensi, kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Peraturan ini mencakup berbagai barang yang dianggap mewah dan tidak esensial bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% menurut PMK nomor 15 tahun 2023:
- Kelompok Hunian Mewah
Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih. - Balon Udara dan Pesawat Udara
Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. - Senjata Api dan Peluru
Peluru dan senjata api selain untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol. - Pesawat Udara dan Helikopter
Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, yang tidak digunakan untuk angkutan umum atau keperluan negara. - Kapal Pesiar Mewah
Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Barang Sehari-hari Tetap Terbebas PPN 12%
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau dikenakan PPN 0% akan tetap dipertahankan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar, tetap akan bebas dari PPN 12%.
Selain itu, berbagai sektor jasa juga akan tetap terjangkau tanpa tambahan PPN 12%, termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, serta buku pelajaran dan kitab suci.
Barang dengan PPN 11% Tetap Berlaku
Beberapa barang yang sudah dikenakan PPN 11%, seperti produk kecantikan, alat elektronik, pulsa, dan layanan streaming, tetap akan dikenakan tarif yang sama tanpa adanya kenaikan menjadi 12%. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah tarif PPN pada barang-barang tersebut, sehingga masyarakat tidak akan terpengaruh.
“Barang yang sudah dikenakan PPN 11% tetap berjalan seperti biasa, tanpa perubahan,” ungkap Sri Mulyani.
Barang PPN 0% Tetap Terjaga untuk Masyarakat
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tetap bebas PPN, sehingga tidak ada beban tambahan bagi mereka.
Penutupan
Dengan kebijakan terbaru ini, harapan pemerintah adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana barang-barang yang tidak esensial dikenakan tarif yang lebih tinggi, sementara barang kebutuhan pokok tetap terjangkau tanpa tambahan biaya PPN yang memberatkan.
Komentar