Ekbis
Beranda » Berita » PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Cek Barang-Barang yang Terkena PPN 12%

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Cek Barang-Barang yang Terkena PPN 12%

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Cek Barang-Barang yang Terkena PPN 12%
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Cek Barang-Barang yang Terkena PPN 12%

Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa mulai 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang mewah. Sementara itu, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang digunakan masyarakat umum dipastikan tidak akan terdampak oleh kenaikan PPN tersebut. Penetapan ini berlaku dalam rangka penataan sistem perpajakan untuk barang-barang mewah di Indonesia.

Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12% Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023

Sebagai referensi, kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Peraturan ini mencakup berbagai barang yang dianggap mewah dan tidak esensial bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% menurut PMK nomor 15 tahun 2023:

  1. Kelompok Hunian Mewah
    Termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Balon Udara dan Pesawat Udara
    Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  3. Senjata Api dan Peluru
    Peluru dan senjata api selain untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
  4. Pesawat Udara dan Helikopter
    Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya, yang tidak digunakan untuk angkutan umum atau keperluan negara.
  5. Kapal Pesiar Mewah
    Kapal pesiar, kapal ekskursi, yacht, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Barang Sehari-hari Tetap Terbebas PPN 12%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau dikenakan PPN 0% akan tetap dipertahankan. Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar, tetap akan bebas dari PPN 12%.

Selain itu, berbagai sektor jasa juga akan tetap terjangkau tanpa tambahan PPN 12%, termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, serta buku pelajaran dan kitab suci.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Barang dengan PPN 11% Tetap Berlaku

Beberapa barang yang sudah dikenakan PPN 11%, seperti produk kecantikan, alat elektronik, pulsa, dan layanan streaming, tetap akan dikenakan tarif yang sama tanpa adanya kenaikan menjadi 12%. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah tarif PPN pada barang-barang tersebut, sehingga masyarakat tidak akan terpengaruh.

“Barang yang sudah dikenakan PPN 11% tetap berjalan seperti biasa, tanpa perubahan,” ungkap Sri Mulyani.

Barang PPN 0% Tetap Terjaga untuk Masyarakat

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses barang-barang kebutuhan sehari-hari yang tetap bebas PPN, sehingga tidak ada beban tambahan bagi mereka.

Penutupan
Dengan kebijakan terbaru ini, harapan pemerintah adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana barang-barang yang tidak esensial dikenakan tarif yang lebih tinggi, sementara barang kebutuhan pokok tetap terjangkau tanpa tambahan biaya PPN yang memberatkan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan