Daerah
Beranda » Berita » PPP Sarankan Warga Kota P. Sidempuan Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

PPP Sarankan Warga Kota P. Sidempuan Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Hasanuddin Sipahutar, Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan. Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP : DPC PPP Kota Padang Sidempuan menyarankan agar masyarakat Kota Padang Sidempuan jangan membayar parkir kenderaannya tanpa diberikan Karcis Parkir dari petugas parkir yang ditunjuk Pemerintah sebagai petugas parkir resmi.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar ketika dimintai keterangannya mengenai Sistem Perparkiran di Kota Padang Sidempuan, Selasa (2/5-23).

“Masyarakat Kota Padang Sidempuan disarankan agar ketika membayarkan jasa parkir kendaraannya kepada sang petugas parkir resmi, ingat petugas parkir wajib menyerahkan karcis parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmi terdata di dinas terkait,” ucapnya.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padang Sidempuan yang saat ini ada yang tidak masuk kategori resmi, kemudian diminta uang parkir tanpa memberikan karcis parkir, apakah ini bentuk Pungutan Liar (Pungli) kemudian Tim Satgas Pungli apakah tidak melihat hal demikian, ucapnya.

Karcis parkir itu merupakan kontrol point bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika dibiarkan berarti PAD Pemko Padang Sidempuan bocor, ada namanya target PAD dan itu transparan jangan dibiarkan.

“Sebagai masukan, tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah, sikat yang dinilai bukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkan berarti ada apa,” katanya.

Jika perlu video kan, viralkan kami sarankan kepada masyarakat pengguna kenderaan agar Kota Padang Sidempuan kita yang tercinta ini bersih dari maraknya parkir liar dan pungutan liar, apa lagi Kepala Daerah kita tidak sepakat dengan adanya praktek pungli di Kota Padang Sidempuan, tambahnya.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

“PPP juga berulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawahi per parkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmi sebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan,” tandasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2010, kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi, lebih dari itu maka disebut pungli dan tidak jelas, tegas Hasan menutup. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *