Medan, Harianbatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat tujuh tokoh sebagai Penasihat Khusus, termasuk Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Muhadjir Effendy, dan Terawan Agus Putranto.
Peran Penasihat Khusus sering disamakan dengan Utusan Presiden, namun keduanya memiliki tanggung jawab yang berbeda. Mantan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus, serta Staf Khusus Presiden, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
Berdasarkan salinan Perpres, Penasihat Khusus memberikan masukan kepada Presiden terkait isu-isu yang tidak termasuk dalam tugas kementerian. Mereka diangkat melalui Keputusan Presiden dan dapat berasal dari PNS atau non-PNS, dengan hak keuangan setara menteri, meskipun tidak mendapat pensiun setelah masa jabatan berakhir.
Di sisi lain, Utusan Khusus ditugaskan untuk menjalankan misi representatif atau diplomatik, mewakili Presiden dalam urusan penting yang tidak dapat dilaksanakan kementerian. Mereka juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diatur melalui Keputusan Presiden.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada fokus tugas: Penasihat Khusus memberikan nasihat strategis, sedangkan Utusan Khusus menjalankan misi konkret. Ketiga peran ini—Kepala Badan, Penasihat Khusus, dan Utusan Khusus—berkontribusi pada pelaksanaan tugas negara dengan fokus yang berbeda.
Komentar