Deli Serdang-BP: Praktek judi diduga berkedok game ketangkasan bebas beraktivitas di Jalan Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, praktek yang dilarang agama dan hukum ini belum ditindak oleh petugas kepolisian.
Salah seorang sumber yang enggan disebut identitasnya mengaku bahwa dilokasi selalu terlihat ramai dikunjungi oleh pemuda dan pria dewasa.
“Kalau disini selalu ramai, kalau banyak sepeda motor, berarti sudah ada yang bermain judi berkedok mesin game ketangkasan yang ada didalamnya,” kata sumber kepada awak media, Sabtu November 2020.
Menurutnya, didalam rumah toko (ruko) berwarna biru itu ada tiga mesin game tembak ikan. Sekali bermain, pemain harus membayar sejumlah uang.
“Kalau gak pakai uang, mana bisa main,” ungkapnya.
Sumber berharap agar petugas kepolisian melakukan penindakan, agar melakukan pengerebekan dan mengangkat mesin game tembak ikan yang ada didalam rumah itu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, Inspektur Satu Desman Manalu ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengaku akan menindaklanjuti adanya informasi praktek perjudian.
“Akan kami tindak jika memang ada lokasi judi. Untuk dilokasi dimaksud, sudah kami perintahkan untuk ditutup,” tegasnya. (BP/Reza)
Komentar