Medan-BP: Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian dadu putar yang berada Jalan Banyu Emas, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (3/1/2022) malam.
Akan tetapi, ketika dilakukan penggerebekan, pengelola atau bandar judi yang meresahkan warga itu sedang tidak beroperasi atau tutup. Alhasil, polisi hanya menemukan meja, kursi dan tenda yang menjadi arena praktek perjudian itu.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengakui adanya penggerebekan itu. Dia memerintahkan Kanitreskrim beserta anggotanya lainnya untuk menindaklanjuti Informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian. Namun, sesampai kami dilokasi sesuai informasi itu, praktek judi tidak ditemukan,” ungkap Faidir kepada awak media, Selasa (4/1/2022).
Kanitreskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan menambahkan bahwa dilokasi hanya ditemukan beberapa orang pria dewasa. Mereka terpaksa dibubarkan.
“Iya, hanya di temukan beberapa orang laki laki sedang duduk- duduk di lokasi tersebut. Kami paksa mereka membubarkan diri,” tambahnya.
Polisi memberikan imbauan kepada beberapa orang yang berada di lokasi agar tidak ada melakukan perjudian jenis apapun. Karena itu merupakan atensi dari pimpinan.
“Jangan mencoba- coba untuk membuka segala bentuk praktek perjudian di lokasi tersebut dan apabila di temukan akan di lakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Seorang warga bermarga Ginting, ketika diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian.
“Memang, sebelum lokasi perjudian itu digerebek, banyak yang bermain judi. Tapi saat datang polisi, mungkin pengelolanya tahu dan mereka semuanya membubarkan diri. Kami meminta agar polisi selalu melakukan razia agar dilokasi itu tidak ada permainan judi lagi,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar