Deli Serdang-BP: Praktek judi jenis tembak ikan beraktivitas di Gang Indo Farm, Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan awak media dilokasi, Kamis (14/1/2022) terlihat jelas praktek judi itu bebas beraktivitas tanpa ada sentuhan dari petugas kepolisian.
Dilokasi itu ada jualan nasi goreng, mie goreng dan lainnya. Sedangkan didalamnya ada satu unit mesin judi tembak ikan dan satu meja biliard. Banyak juga pemain yang bermain tembak ikan itu tanpa ditindak polisi.
Warga seputaran lokasi yang enggan disebutkan identitasnya itu meminta agar petugas kepolisian menindak praktek judi tembak ikan yang berada disana.
“Sudah lama disitu mesin tembak ikan, sedangkan Meja Biliard baru beberapa pekan belakangan ini baru masuknya,” kata warga ini dengan logat Jawanya.
Dia mengaku bahwa banyak pemuda yang datang kelokasi itu untuk bermain judi tembak ikan. Sekali main, harus mengeluarkan uang Rp 50 ribu.
“Sering juga aku perhatikan dilokasi itu, kalau orang mau main bayar Rp 50 ribu dan kelipatannya. Kami warga sudah resah dengan adanya praktek judi tembak ikan itu,” terangnya.
Sampai berita ini dikirim keredaksi, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ridwan belum memberikan keterangan resminya. (BP/Reza)
Komentar