Peristiwa
Beranda » Berita » Praperadilan Zahir, Mantan Bupati Batu Bara, Ditunda: PN Medan Menunggu Pencabutan Resmi

Praperadilan Zahir, Mantan Bupati Batu Bara, Ditunda: PN Medan Menunggu Pencabutan Resmi

Praperadilan Zahir, Mantan Bupati Batu Bara, Ditunda: PN Medan Menunggu Pencabutan Resmi
Praperadilan Zahir, Mantan Bupati Batu Bara, Ditunda: PN Medan Menunggu Pencabutan Resmi

Medan, HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, kembali menggelar sidang praperadilan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, di ruang Cakra 8, Senin (12/8/2024). Sidang praperadilan Zahir ini hanya dihadiri oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara, sementara penasihat hukum dari pihak Zahir tidak hadir. Praperadilan ini terkait penetapan Zahir sebagai tersangka dalam dugaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sidang yang digelar kali ini berlangsung singkat, karena Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, baru menerima surat kuasa khusus pencabutan praperadilan Zahir pagi ini. “Saya baru dapat surat pagi ini. Jadi, saya belum bisa bacakan penetapan pencabutan permohonan (Zahir) hari ini,” ujar Khamozaro. Akibatnya, sidang praperadilan Zahir ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/8/2024).

Setelah sidang, Pipit Sandra dari tim Bidkum Polda Sumut mengungkapkan bahwa penyidik sangat menunggu hasil praperadilan ini. “Kita pun pusing. Hari ini jadwal, nunggu dari pagi. Penyidik (sudah) menunggu proses hasil persidangan ini. Artinya, berhati-hati lah kita dalam proses penyelidikan ini,” kata Pipit. Menurutnya, Zahir belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena surat pemanggilan Zahir baru dilayangkan dua kali, meskipun Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebelumnya menerangkan bahwa status Zahir adalah DPO.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dalam kasus suap PPPK tahun 2023 pada 29 Juni 2024. Zahir telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik terkait kasus ini, terakhir pada 25 Juli 2024. Saat ini, Zahir merupakan tersangka keenam dalam kasus dugaan suap PPPK tahun 2023. Lima tersangka lainnya termasuk AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Batu Bara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan