Nasional
Beranda » Berita » Presiden Akan Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Istana: Tidak Benar alias Hoaks

Presiden Akan Tegur Tiga Kepala Daerah Karena Lockdown, Istana: Tidak Benar alias Hoaks

Presiden Jokowi. Foto: (Dok Biro Pers Setpres).

Harianbatakpos.com – Di tengah Pandemik Covid-19 kabar tidak benar selalu bermunculan di media sosial. Salah satunya terkait Presiden Joko Widodo yang akan memberikan sanksi kepada kepala daerah jika melakukan lockdown.

Dalam pesan yang mengatasnamakan Kantor Staf Presiden, Hengki Halim menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menegur keras kepala daerah yaitu Gubernur Kalimantan Timur, Wali Kota Tegal hingga Wali Kota Tasikmalaya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menepis kabar tersebut. Dia menjelaskan pesan tersebut tidak benar, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan melakukan hal tersebut.

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

“Tidak benar (isi pesan tersebut),” kata Dini seperti dilansir merdekacom, Senin (30/3).

Tidak hanya Dini yang menepis kabar tersebut. Menteri BUMN, Erick Tohir pun menjelaskan pesan tersebut adalah kabar bohong.

“Hoaks,” tegas Erick.

Berikut pesan hoaks yang sudah beredar di media sosial :

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER…

PRESIDEN MENEGUR KERAS

KEPALA DAERAH :

1. GUBERNUR KALTIM

2. WALIKOTA TEGAL

3. WALIKOTA TASIKMALAYA

Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.

Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :

1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi

2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten

3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.

Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..

Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.

 

Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat

 

Jakarta, 29 Maret 2020

 

Hengki Halim

KSP – RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *