Uncategorized
Beranda » Berita » Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online di Bawah Kepemimpinan Menkopolhukam

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online di Bawah Kepemimpinan Menkopolhukam

Harianbatakpos.com , JAKARTA –  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). Satgas ini bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online secara terpadu. Keppres ini mengatur pembentukan Satgas di bawah kepemimpinan Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

 

Susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring ini terdiri dari beberapa posisi kepemimpinan. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas. Selain itu, terdapat Ketua Harian Pencegahan yang dijabat oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi, serta Wakil Ketua Harian Pencegahan yang dipegang oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, seperti disadur dari laman KOMPAS.com.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

 

Satgas ini juga melibatkan berbagai instansi terkait dalam bidang pencegahan, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kemenlu, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemensos, Kemen PPA, BP2MI, BSSN, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, TNI, dan BIN. Masing-masing instansi memiliki peran dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.

 

Presiden Jokowi memastikan bahwa Satgas ini akan mendukung percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang yang melarang perjudian online, masih ada tantangan dalam mengatasi fenomena ini. Melalui kehadiran Satgas, diharapkan upaya pemberantasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terpadu.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

 

Pemberantasan perjudian daring bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi melibatkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk ormas sipil. Dalam keputusan ini, Presiden Jokowi juga membuka kesempatan bagi ormas sipil yang ingin membantu petugas perdamaian di Gaza untuk kepentingan rehabilitasi warga terdampak. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan perjudian online.

 

Namun, Satgas ini masih menunggu mandat dan resolusi dari PBB sebelum dapat beroperasi secara penuh. Keputusan politik pemerintah Indonesia juga masih diperlukan untuk memastikan dukungan yang lebih luas terhadap upaya pemberantasan perjudian daring. Pemerintah sedang melakukan pembahasan intensif dengan negara-negara ASEAN dan PBB terkait hal ini.

 

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia dapat dilakukan secara efektif dan terkoordinasi. Kolaborasi antara berbagai instansi terkait, termasuk ormas sipil, diharapkan dapat menghasilkan dampak positif dalam memberantas perjudian online dan melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkannya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *