Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi mencairkan subsidi gaji/upah tahap pertama ke 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Subsidi tersebut diberikan ke pegawai yang perusahannya aktif membayar iuran BPJAMSOSTEK.
“Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara aktif sampai bulan Juni, itu akan diberikan bantuan pekerja,” ujar Jokowi dilansir dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).
Menurut Jokowi, bantuan tersebut sebagai penghargaan karena sudah rajin membayar iuran. Ia pun berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.
“Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Jokowi.
Jokowi menuturkan penerima bantuan subsidi/upah ke pegawai non-PNS atau BUMN ini juga mencakup berbagai sektor. Dari pekerja honorer seperti guru, petugas pemadam kebarakan, tenaga medis, hingga karyawan hotel.
“Ini saya kira komplit,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan sampai dengan Rabu (26/8) telah terkumpul sebanyak 13,8 juta nomor rekening dan setelah dilakukan validasi secara berlapis, jumlah data yang valid mencapai 10,8 juta.
Angka tersebut pastinya akan terus bertambah seiring dengan proses yang masih berjalan. Dari jumlah tersebut, untuk tahap pertama kami telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data rekening peserta.
Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” pungkas Agus.(dtc)
Komentar