Nasional
Beranda » Berita » Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMK

Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMK

Presiden Jokowi. (istimewa)

Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan omnibus UU Cipta Kerja bakal menggratiskan biaya sertifikasi halal untuk usaha kecil. Sertifikasi halal akan dibiayai negara.

“Sertifikasi halal bagi UMK (Usaha Mikro dan Kecil) kita gratiskan, dibiayai oleh APBN,” kata Jokowi dalam video sambutan untuk HUT ke-56 Partai Golkar, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (24/10/2020).

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja bakal mempermudah izin usaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pendirian PT dengan modal minimal tanpa pembatasan, koperasi bisa didirikan hanya oleh sembilan orang, hingga soal sertifikasi halal itu.

Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Roy Suryo Protes

“Sekali lagi, agar perekonomian rakyat bisa cepat bergerak, UMKM segera tumbuh, dan peluang kerja segera bertambah luas,” ujar Jokowi.

Saat ini Indonesia dan dunia dirundung pandemi COVID-19. Namun Jokowi optimis, ekonomi Indonesia akan mampu bangkit pada 2021. Dia berterima kasih kepada Partai Golkar karena telah mendukung kebijakannya, termasuk soal UU Cipta Kerja.

“Saya menyampaikan apresiasi atas dukungan Partai Golkar, baik yang berada di lembaga eksekutif maupun di DPR, yang secara bersungguh-sungguh mendukung transformasi fundamental yang sedang kita lakukan saat ini,” kata Jokowi.(dtc)

Purbaya Siapkan Rp60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV