Nasional
Beranda » Berita » Presiden KSPI Ngaku Heran Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Hoaks Ratna Sarumpaet

Presiden KSPI Ngaku Heran Dipanggil Polisi Sebagai Saksi Hoaks Ratna Sarumpaet

Jakarta-BP: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.

Said Iqbal mengaku heran karena tiba-tiba dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet itu. Ia mengaku tidak banyak memiliki informasi penting prihal kasus yang melilit ibu dari artis Atiqah Hasiholan tersebut.

“Saya belum tahu, karena dalam kapasitas apa saya dipanggil sebagai saksi, sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka,” ungkap Said Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta, Bukan IKN, Ini Alasan Pemerintah!

Said Iqbal mengaku dapat suda panggilan polisi pada Sabtu 6 Oktober kemarin. Ia pun tak mau banyak komentar belum karena mengaku tidak tahu dengan kasus hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet yang sempat menyita perhatian publik belakangan ini.

“Saya harus tahu pokok persoalannya dulu, kalau saya belum tahu nanti kemana-mana, temen-temen sabar saja,” pungkas Said Iqbal.

Sekedar informasi, Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak bebergian ke luar negeri menghadiri acara bertajuk “11th Women Playwrights International Conference 2018” yang diselenggarakan di Chili.

Penangkapan dilakukan setelah Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam 4 Oktober kemarin. Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu sudah dicekal untuk bebergian ke luar negeri karena sudah berstatus tersangka kasus hoaks.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

 

(OkeZone) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *