Nasional
Beranda / Nasional / Presiden Prabowo Belum Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Belum Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Belum Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: dok. Detik.com)

Jakarta, HarianBatakpos.com –  Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Prabowo masih memilih jalur komunikasi dengan DPR dan partai politik untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut.

“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu topik penting yang dibicarakan Prabowo saat bertemu dengan para ketua umum partai politik. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi menjadi perhatian utama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kapolres Gresik Tindaklanjuti Kasus Bayi Sakit: Polri Biayai Pengobatan

“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset, menurut Prasetyo, merupakan bagian dari komitmen Prabowo dalam mewujudkan visi Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Pada peringatan May Day lalu, Prabowo kembali menegaskan dukungannya terhadap agenda hukum ini.

“Ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” ucapnya.

Lebih jauh, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembahasan poin-poin usulan dalam RUU Perampasan Aset.

Kritik Terhadap Pernyataan Menkes: Gaji Tinggi Belum Jamin Kesehatan

“Pasti dilibatkan (PPATK), karena PPATK kan salah satu yang memiliki data arus transfer keluar masuk dan teknologi analisis. Jadi pasti dilibatkan,” ujar Prasetyo.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa draf akhir RUU Perampasan Aset saat ini sedang difinalisasi. Ia menyebut Kementerian Hukum telah bekerja sama dengan PPATK dalam menyusun substansi undang-undang tersebut.

“Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Senin (5/5/2025).

Selain itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan DPR agar RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berikutnya.

Tuntutan Hak Konstitusional: Demonstrasi Guru Besar dan Akademisi UB Terhadap Pendidikan Kedokteran

“Kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat dalam menentukan Prolegnas,” lanjutnya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement