Hukum
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Narapidana Narkoba di Lapas Batam

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Narapidana Narkoba di Lapas Batam

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Narapidana Narkoba di Lapas Batam
Ilustrasi narapidana menerima amnesti (Foto: Berita Nasional)

Batam, harianbatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam. Amnesti Presiden ini diberikan kepada warga binaan bernama Sayed melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemasyarakatan dan rehabilitasi narapidana narkoba di Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti Presiden ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku dari Kementerian Hukum dan HAM. Lapas Batam hanya bertugas mengusulkan nama warga binaan yang memenuhi syarat, sementara keputusan akhir berada di tangan Kementerian dan Presiden Prabowo.

“Seorang warga binaan bernama Sayed resmi menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Proses ini merupakan hasil dari usulan yang kami sampaikan dan telah melalui penilaian menyeluruh dari instansi terkait,” jelas Yugo, Senin (4/8/2025).

Mantan Anggota DPRD Inhu Tersangka Penipuan Investasi Petani Rp 550 Juta

Sayed merupakan narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman pidana 3 tahun sejak tahun 2023. Saat menerima amnesti Presiden Prabowo, sisa masa pidananya hanya tersisa 1 tahun 2 bulan. Pemberian amnesti ini dianggap sebagai bentuk pembinaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri bagi warga binaan narkoba.

“Kasusnya berdasarkan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Sayed masih memiliki sisa pidana selama 1 tahun 2 bulan,” tambah Yugo.

Yugo berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi motivasi bagi Sayed untuk berubah dan berkontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat. Menurutnya, kebijakan amnesti Presiden ini sejalan dengan tujuan rehabilitasi narapidana dan pengurangan overkapasitas di lapas.

“Saya ucapkan selamat kepada Sayed. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya.

KLHK Segel Perusahaan Akibat Kebakaran Lahan di Riau, Dua Perusahaan Bantah Konsesi

Ikuti berita hukum dan pemasyarakatan lainnya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *