Nasional
Beranda » Berita » Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen

Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 2025 Sebesar 6,5 Persen

Jakarta, HarianBatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum buruh tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 yang hanya mencapai 3,6 persen. Dengan demikian, jika upah minimum 2024 diperkirakan sebesar Rp3,1 juta, maka upah minimum buruh pada tahun 2025 diperkirakan menjadi sekitar Rp3,3 juta.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Prabowo usai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

Ketentuan rinci terkait besaran kenaikan upah minimum ini akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan yang akan segera dikeluarkan. Menurut Prabowo, upaya meningkatkan kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kondisi kehidupan para pekerja.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan berbagai program bantuan untuk mendukung kesejahteraan buruh, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH). “Dengan adanya bantuan sosial dan program lainnya seperti PKH, saya kira upaya pemerintah dalam mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah maksimal,” tambahnya.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa peraturan menteri ketenagakerjaan terkait upah minimum akan keluar pada Rabu (4/12). Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengeluarkan peraturan daerah masing-masing terkait kenaikan upah minimum. “Setelah itu, gubernur akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah minimum sektoral. Target kami adalah menyelesaikan semuanya sebelum 25 Desember,” jelas Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia juga berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam implementasi kebijakan kenaikan upah minimum ini. Kementerian Ketenagakerjaan berencana menggelar sosialisasi mengenai kebijakan tersebut agar bisa terjalin sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *