Medan-BP: Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa Tatareda menegaskan bahwa pelayanan pembuatan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis di daerahnya tidak ada dan itu berlaku di seluruh Indonesia.
Dia menyebut bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), didalam pasal 7 tertera bahwa untuk SIM tidak dibuat gratis.
“Tidak ada SIM gratis dalam pasal 7 hanya SKCK yang gratis,” kata Valentino Alfa Tatareda kepada harianbatakpos.com, Jumat 8 Januari 2021.
Menurut perwira menengah ini menegaskan bahwa mereka akan mengikuti segala aturan yang berlaku. Mereka menunggu peraturan Kapolri.
“Dalam peraturan Kapolri nanti terlihat jelas bahwa yang gratis itu hanya SKCK,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut kemudian dikuatkan oleh pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).”
Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas itu seiring dengan ‘pertimbangan tertentu’ yang tertera pada ayat di atas. Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, kondisi keadaan di luar kemampuan wajib bayar, maasyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (BP/Reza)
Komentar