Medan, harianbatakpos.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap seorang pria bernama Sultan (24) yang diduga mencuri sejumlah barang di rumah warga saat korban sedang tidak di tempat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban pulang dari Siantar dan mendapati rumahnya sudah rusak serta barang-barang berharga hilang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan bahwa kasus pencurian Medan ini terjadi pada Senin (21/4/2025) pukul 17.30 WIB di Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat korban tiba di rumah, ia melihat atap seng sudah rusak. Kasus pencurian Medan ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah dicek, korban mendapati sejumlah barang hilang, antara lain TV LED merek LG 32 inci, TV Toshiba 43 inci, satu tabung gas 3 kg, satu mesin air Shimizu, dan satu jam tangan merek Aigner. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Sultan bersama dua rekannya yang berstatus DPO, yakni Rudi dan Raja, menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada seseorang bernama Hendra di Tembung dengan total harga Rp1.650.000. Sultan mendapat bagian Rp700.000, Rudi Rp450.000, dan Raja Rp500.000.
Menurut Jhonson, pencurian yang dilakukan Sultan bukanlah yang pertama kali. Ia sudah terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya di Jalan Utama II Desa Kolam, termasuk pencurian sepeda motor dan barang rumah tangga lainnya di beberapa blok komplek. Pihak kepolisian juga telah memberikan tindakan tegas terukur terhadap Sultan karena ia sempat melawan saat pengembangan kasus dilakukan.
“Pada saat pengembangan, Sultan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tim kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” ujar Jhonson. Ia juga mengimbau kedua DPO, Rudi dan Raja, untuk segera menyerahkan diri agar menghindari tindakan yang bisa berakibat fatal, seperti lumpuh atau bahkan kematian.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar