Dairi-BP: Kasus mencengangkan datang dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Hendrik (20), seorang pemuda, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terungkap mencabuli kekasihnya yang masih pelajar, E (17). Peristiwa ini memicu kegemparan dan kegeraman di tengah masyarakat setempat.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan detail penangkapan tersebut. “Satreskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap korbannya yang masih berada di bawah umur,” ujar Agus pada Rabu (26/6/2024).
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula ketika orang tua korban mulai mencurigai perubahan perilaku putri mereka. Setelah didesak untuk memberikan penjelasan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh Hendrik. “Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah. Setelah tiba di rumah, tersangka mengakui perbuatannya,” lanjut Agus.
Kisah Cinta Berujung Petaka
Agus menjelaskan bahwa Hendrik dan korban telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan. Selama itu, Hendrik mengaku baru satu kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. “Menurut pengakuan H, dirinya melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. H pun menuturkan bahwa dirinya sudah menaruh rasa kepada korban dan keduanya sudah berpacaran selama enam bulan,” jelas Agus.
Proses Hukum Berjalan
Setelah laporan dari keluarga korban diterima, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap Hendrik. Saat ini, Hendrik telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. “Saat ini, tersangka telah diperiksa dan ditahan di Polres Dairi,” pungkas Agus.
Komentar