HarianBatakpos.com – Seorang pria di Jambi bernama Fiki Harman (20) sempat dijadikan tersangka dalam kasus pembegalan yang menimpa dirinya. Berikut kabar terbarunya.
Sebelumnya, ia dijadikan sebagai tersangka karena membunuh pelaku yang membegal dirinya dan adiknya. Ia melakukan serangan balik kepada begal hingga salah satu dari dua orang begal tersebut tewas.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan STUD, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Fiki dan adiknya, LH (16), saat kejadian hendak pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor. Saat dalam perjalanan pulang, mereka tiba-tiba diberhentikan oleh dua pria, Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas handphone milik Fiki.
“Kedua orang ini (Edo dan Hardi) melakukan pemalakan mencari uang. Karena tidak ada, yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya,” jelas Andri pada Minggu 12 Mei 2024.
Lalu, seusai merampas HP milik Fiki, Edo memukul LH yang merupakan adik kandung Fiki. Melihat itu, Fiki tidak terima dan meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya tersebut.
“Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH,” lanjutnya.
Andri menjelaskan, saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki menangkis dengan telapak tangan kirinya sehingga tangannya terluka. Fiki lantas menerjang Edo hingga tersungkur, lalu mengambil senjata tajam dari jok motor yang biasa digunakan untuk berkebun.
“Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang, saudara FH menusukkan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E,” sambungnya.
Di saat yang bersamaan, Hardi masih memukul adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya. “FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas,” jelasnya.
Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya, namun Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.
Selanjutnya, sekitar 25 menit kemudian, Hardi bersama teman-temannya menggunakan sekitar 10 motor mencari keberadaan Fiki dan LH. Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.
Setelah merasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudara yang tinggal di dekat PT DAS untuk menceritakan kejadian tersebut.
Karena merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.
Sementara itu, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki. Selanjutnya, Polres Tanjab Barat menetapkan Fiki sebagai tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
Nasib Fiki
Polda Jambi dalam kasus ini menerjunkan tim asistensi untuk membantu Polres Tanjab Barat dalam mengusut kasus tersebut. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dalam konferensi pers di Polda Jambi, pada Senin 13 Mei 2024, mengungkapkan jika Fiki mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, serta barang bukti dan keterangan yang didapat, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
“Maka merekonstruksikan adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami mempertanggungjawabkan itu,” jelas Andri.
Dengan demikian, dari kasus yang menimpa Fiki korban pembegalan di Jambi yang ditetapkan jadi tersangka kini telah dibebaskan.
Komentar