Berita
Beranda » Berita » Pria di Kabupaten Deli Serdang Ditangkap Polisi Usai Saksikan Aksi KDRT Parah pada Istrinya

Pria di Kabupaten Deli Serdang Ditangkap Polisi Usai Saksikan Aksi KDRT Parah pada Istrinya

Pria di Kabupaten Deli Serdang, Ditangkap Polisi Usai Saksikan Aksi KDRT Parah pada Istrinya
Pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Ditangkap Polisi Usai Saksikan Aksi KDRT Parah pada Istrinya

Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Seorang pria berinisial Mustakim (42), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi setelah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurmiati. Mustakim menyayat wajah, kaki, dan tangan istrinya dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka parah yang memerlukan 70 jahitan. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kota Dumai, Riau, namun berhasil diamankan polisi dengan tindakan tegas.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, di Desa Karang Gading, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. “Benar, pelaku atas nama M melakukan percobaan pembunuhan atau KDRT kepada istrinya. Korban mengalami luka-luka yang cukup parah sebanyak 70 jahitan,” ungkap Janton dalam keterangan resmi pada Sabtu (16/11/2024).

Kronologi kejadian dimulai saat korban, Nurmiati, sedang berada di rumahnya dan hendak tidur. Tiba-tiba, Mustakim datang dan memeluknya dari belakang sebelum langsung menyayat wajah, tangan, dan kaki korban dengan sebuah pisau. Usai melancarkan aksi kejam tersebut, pelaku melarikan diri melalui jendela kamar korban, meninggalkan korban yang tengah terkapar dan bercucuran darah.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Korban yang dalam kondisi sangat parah, berusaha meminta pertolongan dan berlari ke rumah ibunya yang berada tepat di sebelah rumah korban. Nurmiati kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat untuk mendapat perawatan intensif.

Akibat kejadian tersebut, Nurmiati menderita luka serius di bagian wajah, kaki, dan tangannya, hingga nyaris putus. Pihak keluarga korban segera melapor ke kepolisian, yang kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pada Sabtu (9/11/2024), pelaku berhasil ditangkap di Kota Dumai, Riau. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan. Pelaku, bersama dengan barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk melukai korban, kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap korban adalah karena cemburu, meskipun kami masih mendalami lebih lanjut terkait penyebab pasti dari kecemburuan tersebut,” jelas Janton. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk handphone milik pelaku, pisau, serta baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Kejadian ini mencerminkan tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di wilayah Sumut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan KDRT agar dapat segera ditindaklanjuti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan