Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban bersama kekasihnya mengendarai mobil menuju rumah orangtuanya di Desa Tanjung Harap. Saat dalam perjalanan, korban melihat seorang pengendara sepeda motor terjatuh.
“Pelapor bersama kekasih langsung memarkirkan mobil yang dikendarainya di tepi jalan dan segera membantu pengendara motor tersebut. Korban bahkan memberikan sejumlah uang kepada pengendara tersebut untuk berobat,” ujar Zulfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2024). Namun, setelah membantu pengendara motor, korban kembali ke mobilnya dan mendapati dompet berisi barang berharga di bangku depan mobil sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kehilangan satu buah dompet yang berisi emas seberat kurang lebih 65 gram dan uang tunai sebanyak Rp 13 juta,” ungkap Zulfan. Korban pun segera melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, dugaan pencurian mengarah kepada pelaku.
Saat kejadian, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci mobil, lalu mengambil barang berharga milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Namun, berkat serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (30/1/2025). Budi diamankan di rumahnya di Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian dompet berisi uang dan emas,” ujar Zulfan. Dia menambahkan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dan telah menjual emas hasil curian. “Uang dari penjualan tersebut sudah dipergunakan untuk kebutuhan selama pelarian. Kini, Budi ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Zulfan.
Komentar